Dampak Maksiat
Ibnul Qayyim mengatakan,
وَمِنْ آثَارِ الذُّنُوبِ وَالْمَعَاصِي: أَنَّهَا تُحْدِثُ فِي الْأَرْضِ أَنْوَاعًا مِنَ الْفَسَادِ فِي الْمِيَاهِ وَالْهَوَاءِ، وَالزَّرْعِ، وَالثِّمَارِ، وَالْمَسَاكِنِ
“Diantara dampak dosa dan maksiat adalah menimbulkan berbagai kerusakan di air, udara, tanaman, hasil pertanian dan rumah hunian.” (Ad-Da’ wad Dawa’ hlm 157).
Seorang muslim percaya bahwa dalam musibah dan bencana terdapat dua sebab, sebab lahiriah dan sebab syar’i.
Sebab lahiriah semisal gesekan lempeng bumi itu sebab terjadinya gempa, buang sampah sembarangan itu sebab banjir dll.
Sebab syar’i semua bencana sebagaimana dalam Surat Ar-Rum: 41 adalah kemaksiatan.
Oleh karena itu diantara kewajiban seorang muslim ketika terjadi bencana adalah introspeksi diri dan taubat.
Kewajiban lainnya adalah melakukan usaha lahiriah untuk pencegahan atau penanggulangan sebagaimana arahan para ahli di bidang tersebut.
Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.